kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.554   -56,00   -0,34%
  • IDX 6.979   145,96   2,14%
  • KOMPAS100 1.011   24,10   2,44%
  • LQ45 785   19,50   2,55%
  • ISSI 221   2,82   1,29%
  • IDX30 408   10,67   2,69%
  • IDXHIDIV20 480   13,09   2,80%
  • IDX80 114   2,42   2,17%
  • IDXV30 116   1,94   1,69%
  • IDXQ30 133   3,80   2,94%

Gugatan atas Denny dinilai ancaman bagi demokrasi


Kamis, 05 Februari 2015 / 14:13 WIB
Gugatan atas Denny dinilai ancaman bagi demokrasi
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Senin, 21 Agustus 2023. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai ancaman terhadap demokrasi. Gugatan tersebut dibuat dengan hal yang tidak mendasar.

"Ini kan masa demokratisasi. Ini sebuah ancaman bagi opinion maker (yang menyatakan pendapat)," ujar Refly, dalam sebuah diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Mengenai laporan terhadap Denny, Refly menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, laporan tersebut tidak dilakukan oleh orang yang disebut merasa terhina, yaitu Komjen Budi Gunawan.

Kedua, laporan tersebut tidak dibuat atas alasan yang tidak mendasar. Menurut Refly, sulit menilai ucapan Denny sebagai suatu pencemaran nama baik.

"Jangan sampai kebebasan menyatakan pendapat menjadi death fire. Menurut saya, hukum tidak dibuat untuk sekejam itu, tetapi untuk melindungi hak berpendapat," kata Refly.

Refly menilai penghinaan yang ditujukan kepada Denny juga tidak kalah banyak. Ia mengatakan, banyak hinaan yang ditujukan baik dengan pendapat langsung maupun melalui media sosial. Bahkan, seorang Presiden saja tidak mudah tersinggung, sekalipun dihina.

Sebelumnya, oleh lembaga Pekat, Denny telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Denny dianggap telah melakukan pencemaran nama baik atas pernyataannya yang mengatakan Budi Gunawan menggunakan "jurus mabuk".

Denny sebelumnya menganggap pelaporan dirinya ke kepolisian merupakan bentuk pemasungan kebebasan berpendapat. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×