kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gubernur tak bisa kerahkan pasukan


Kamis, 07 Februari 2013 / 07:27 WIB
Gubernur tak bisa kerahkan pasukan
ILUSTRASI. Kenali Jenis-Jenis Hama Penyerang Tanaman Buah.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2013 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akhir Januari lalu menimbulkan banyak tanggapan miring. Sebab, terkesan pemerintah lebih memilih tindakan represif ketimbang upaya pencegahan.

Persoalan yang jadi polemik adalah kewenangan kepala daerah dalam penanganan gangguan keamanan di wilayahnya. Poin keenam Inpres No 2/2013 antara lain menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota menjadi koordinator pelaksanaan penanganan gangguan keamanan. Banyak yang menafsirkan bahwa poin ini serupa dengan pemberian wewenang kepada kepala daerah untuk mengerahkan kekuatan tentara maupun aparat polisi.

Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis anggapan tersebut. "Inpres ini menyatakan fungsi koordinasi kepala daerah, bukan mengerahkan aparat," kata Gamawan, Rabu (6/2).

Menurutnya, lewat inpres ini, pemerintah ingin menyelesaikan dengan cepat konflik di daerah. Sebab, Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial sudah menyatakan bahwa harus ada koordinasi dalam setiap penanganan gangguan keamanan. "Siapa yang melakukan itu? Gubernur," tandasnya. Inpres itu juga menyebutkan, gubernur, bupati dan walikota  wajib memberi penjelasan ke publik soal langkah yang telah dibuat.

Nah, agar tidak keliru memaknai aturan ini, pemerintah akan mengeluarkan peraturan teknis untuk memperjelas substansi dari Inpres No. 2/ 2013. Beleid turunan ini bakal dikeluarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Gamawan menekankan, Inpres Kamtibmas juga bukan bentuk ketidakpercayaan Presiden terkait tugas koordinasi kepala daerah dalam mengatasi kerusuhan. Tapi, mempertegas peran gubernur untuk segera mencari akar persoalan gangguan keamanan.

Dari sisi pengambilan tindakan, Mendagri menyebutkan, porsi masing-masing kepala daerah berbeda, tergantung besar tidaknya cakupan gangguan keamanan yang terjadi. "Ini penting untuk menentukan kapan TNI/Polri bisa masuk dalam penanganan keamanan," paparnya.
Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan, Inpres tersebut  dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan seiring gangguan keamanan yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×