kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Sumbar himbau warganya yang telah pulang kampung tak kembali merantau


Selasa, 26 Mei 2020 / 16:10 WIB
Gubernur Sumbar himbau warganya yang telah pulang kampung tak kembali merantau
ILUSTRASI. Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 mulai Rabu (15/4/2020) sampai 29 Mei 2020 sekaligus pembatasan selektif


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memutus tali penyebaran virus korona (Covid-19), Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta warganya yang sudah kembali ke Sumbar untuk mengurungkan niatnya kembali merantau. Hal tersebut terkait dengan arus balik mudik Idul Fitri 1441 Hijriah saat ini.

Irwan menjelaskan sejak diberlakukannya PSBB di wilayahnya pada 22 April 2020 lalu, pihaknya mampu menekan laju perantau yang ingin kembali ke kampung halaman hingga 30%. Dimana awalnya 109.204 perantau yang datang sebelum ada pembatasan, setelah diberlakukan PSBB turun 30% atau 13.751 perantau.

Baca Juga: Pendisiplinan protokol kesehatan oleh TNI dan Polri dianggap telat

"Setelah ada Permenhub No 25 makin turun mungkin 3.000 sampai 4.000 itupun yang nyelonong pas petugas posko gantian sahur. 24 Mei ada sekitar 300 kendaraan kondisinya memang upayakan untuk hambat, batasi dan larang pulang supaya tidak masuk import cased di Sumbar," jelas jelas Irwan saat teleconference BNPB pada Selasa (26/5).

Pemerintah Provinsi Sumbar disampaikan Irwan telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara.

Irwan juga meminta agar ada perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Irwan, mengingat dari pengalaman sebelumnya bahwa masa arus mudik dan balik di Sumbar terjadi kurang lebih selama satu bulan. "Kalau kita konsisten dengan Permenhub No 25, yang sudah masuk tidak boleh keluar, urusan kita disini. Kalau masuk lagi keluar lagi ya kacau," imbuhnya.

Baca Juga: Anies: PSBB di Jakarta bisa diperpanjang, semua tergantung perilaku masyarakat

Kembali Ia tekankan bahwa warganya yang dari rantau agar tidak kembali ke kampung halaman dahulu selama pandemi, dan sebaliknya yang sudah berada di ranah agar tak kembali ke perantauan.

"Sama-sama kita bantu hambat penularan transmisi Covid, kalau kita diam disini, saudara kita diam disana Insya Allah tidak ada pertemuan tidak ada paparan tidak ada penyebaran Covid-19, biar kita bisa kembali memasuki kehidupan new normal," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×