Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani optimis atas perpanjangan fasilitas Generalized System of Preference (GSP) untuk Indonesia dari Amerika Serikat (AS).
Fasilitas GSP dinilai efektif untuk menggenjot ekonomi Indonesia. Terutama dalam kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).
"Terutama para eksportir yang memanfaatkan fasilitas ini dapat terus memperoleh tarif khusus dan bisa berkompempetisi dengan negara lain," ujar Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (2/11).
Meski begitu, GSP masih merupakan preferensi dagang yang bersifat unilateral. Sehingga kebijakan tersebut dapat diberikan dam dicabut kapan pun oleh negara pemberi fasilitas.
Oleh karena itu pelaku usaha mendorong adanya kerja sama yang lebih permanen bagi pelaku usaha. Pengembangan skema kerja sama tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Luhut ingatkan, fasilitas GSP dari AS tak seketika ungkit ekspor Indonesia
"Kami pun mendukung bila Indonesia dan AS akan mengembangkan skema kerja sama perdagangan yang baru secara bilateral disamping GSP," terang Shinta.
Salah satu skema yang tengah dibahas adalah Limited Trade Deal (LTD). Dimana nantinya skema tersebut akan memberikan fasilitas khusus bagi produk unggulan dan potensi ekspor Indonesia khususnya dalam membentuk supply chain produksi antara Indonesia-AS.
Sekam tersebut diyakini dapat menggenjot investasi lebih efektif. Apalagi di tengah perang dagang yang terjadi antara AS dengan China.
"Dengan demikian, perdagangan dan investasi kedua negara bisa terus berkembang secara efektif, sustainable, dan saling menguntungkan," jelas Shinta.
Sebagai informasi, AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah resmi memperpanjang fasilitas GSP untuk Indonesia. Sebelumnya USTR melakukan review terhadap fasilitas tersebut bagi Indonesia.
Selanjutnya: Pemerintah dorong UMKM manfaatkan fasiltitas GSP tingkatkan ekspor ke AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News