Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ini bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat . Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kesempatan bagi masyarakat yang tengah membuat maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM, STNK hingga BBKP bebas biaya alias gratis.
Peluang ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020.
Namun, fasilitas bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini tak berlaku untuk semua masyarakat, tapi hanya golongan tertentu saja.
Yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.
Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara
- Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News