kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju


Minggu, 01 September 2019 / 23:36 WIB
Google kenakan PPN bagi pemasang iklan di Indonesia, CITA: Ini satu langkah maju
ILUSTRASI. Googe akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Google untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pemasang iklan di Indonesia dipandang tepat. Satu langkah maju yang menunjukkan compliance Google atas regulasi Indonesia.

"Langkah ini juga baiknya diikuti platform asing lainnya. Namun, menurut saya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/9).

Baca Juga: Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google

Yustinus pun meminta agar Pemerintah betul-betul memastikan langkah Google ini, apalagi terkait PKP atas penyerahan jasa kena pajak di Indonesia. Tetapi ia yakin, kalau perusahaan sekelas Google, tidak akan ada dispute.

Selain itu, ia juga menyoroti tentang konsep PPN masuk. Ke depannya, Yustinus mengimbau dalam Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu masuk konsep supplier collection.

"Pihak penjual meski di luar negeri dapat dibebani kewajiban memungut dan secara periodik dibayarkan ke pemerintah Indonesia," tambah Yustinus.

Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%

Ini nanti bisa dibayarkan secara periodik ke pemerintah Indonesia dan bisa dicatat dalam bentuk laporan, karena tentunya ini bisa menjadi potensi untuk Indonesia menambah penerimaan pajak.

Sebagai tambahan informasi, Google, melalui PT Google Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×