Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Google untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pemasang iklan di Indonesia dipandang tepat. Satu langkah maju yang menunjukkan compliance Google atas regulasi Indonesia.
"Langkah ini juga baiknya diikuti platform asing lainnya. Namun, menurut saya," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (1/9).
Baca Juga: Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google
Yustinus pun meminta agar Pemerintah betul-betul memastikan langkah Google ini, apalagi terkait PKP atas penyerahan jasa kena pajak di Indonesia. Tetapi ia yakin, kalau perusahaan sekelas Google, tidak akan ada dispute.
Selain itu, ia juga menyoroti tentang konsep PPN masuk. Ke depannya, Yustinus mengimbau dalam Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu masuk konsep supplier collection.
"Pihak penjual meski di luar negeri dapat dibebani kewajiban memungut dan secara periodik dibayarkan ke pemerintah Indonesia," tambah Yustinus.
Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%
Ini nanti bisa dibayarkan secara periodik ke pemerintah Indonesia dan bisa dicatat dalam bentuk laporan, karena tentunya ini bisa menjadi potensi untuk Indonesia menambah penerimaan pajak.
Sebagai tambahan informasi, Google, melalui PT Google Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News