kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Golden Visa: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?


Jumat, 26 Juli 2024 / 16:59 WIB
Golden Visa: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sebuah langkah strategis untuk menarik investasi asing berkualitas dan talenta global, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi meluncurkan program Golden Visa.

Peluncuran yang berlangsung di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024) ini ditandai dengan pemberian Golden Visa kepada pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong, sebagai penerima pertama.

Golden Visa merupakan sebuah fasilitas keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih panjang, yakni lima hingga sepuluh tahun. Syarat utama untuk memperoleh Golden Visa adalah melakukan investasi di Indonesia sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sudah Ada 300 Orang Mendaftar Golden Visa Indonesia

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik dan tujuan bagi para talenta global untuk berkarya.

"Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kondisi politik yang kondusif, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan," ujar Presiden.

Rincian Investasi untuk Mendapatkan Golden Visa:

  • Individu:
    • Investasi sebesar US$350.000 untuk izin tinggal 5 tahun dan US$700.000 untuk 10 tahun.
    • Investor yang mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menginvestasikan US$2,5 juta untuk izin tinggal 5 tahun dan US$5 juta untuk 10 tahun.
  • Korporasi:
    • Investasi minimal US$25 juta untuk mendapatkan Golden Visa bagi direksi dan komisaris selama 5 tahun.
    • Investasi minimal US$50 juta untuk mendapatkan Golden Visa selama 10 tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan antusiasme yang tinggi terhadap program Golden Visa. Hingga saat ini, telah tercatat sekitar 270 calon penerima yang berasal dari berbagai negara, terutama Korea Selatan, Jepang, China, dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Golden Visa & KEK: Sinergi Pemerintah & United In Diversity untuk Kebangkitan Ekonomi

Tujuan dan Manfaat Golden Visa

Program Golden Visa diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia melalui:

  • Peningkatan investasi asing langsung (FDI): Golden Visa akan menarik investor asing dengan nilai investasi yang besar, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
  • Datangnya talenta global: Program ini akan menarik para ahli dan profesional dari berbagai bidang untuk berkarya di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa.
  • Penguatan citra Indonesia: Golden Visa akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang terbuka, ramah investasi, dan memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×