Reporter: Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Gold Bullion Indonesia (GBI) harus melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada nasabah sebesar Rp 99,9 miliar dalam jangka waktu 30 hari. Kewajiban itu harus dilakukan GBI Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengesahkan perdamaian (homologasi) permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU), Senin (10/6) lalu.
Perusahaan investasi emas tersebut harus melunasi kewajibannya paling lambat pada 16 Juli mendatang. Jika terbukti ingkar janji, GBI akan berakhir pailit. "Kalau ini tidak dilasanakan maka GBI bisa pailit," kata pengurus PKPU Reza Syafa'at Rizal, Minggu (16/6).
Putusan majelis hakim ini langsung disambut baik oleh para nasabah GBI. Meski demikian, kuasa hukum nasabah, Sri Hendarto dan Tyas Padmawati menyayangkan minimnya komunikasi dan informasi antara GBI dan nasabah.
Sejak awal 2103, GBI mengalami permasalahan keuangan hingga sulit mengembalikan dana nasabahnya. Salah satu Direktur GBI, Fadzli Bin Mohamed kemudian mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pusat dengan register perkara No.13/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara PKPU ini, daftar piutang kreditur GBI yang diakui senilai Rp 99,9 miliar. Angka tersebut merupakan jumlah tagihan dari sekitar 500 nasabah.
Berdasarkan hasil voting dalam rapat kreditur yang dilakukan pada 28 Mei 2013, kreditur memang menyetujui adanya rencana perdamaian. Namun, menurut Sri Hendarto, belum semua nasabah mendaftarkan utang-utangnya. Untuk itu, perlu adanya papan informasi agar nasabah tahu apakah mereka sudah diakui ataukan belum dalam daftar piutang.
"Dengan tidak adanya daftar piutang yang diakui, maka terjadi simpang siur informasi mengenai jumlah nasabah yang sudah mendaftar dan berapa tagihannya," kata Sri Hendarto.
Oleh karea itu, tim kuasa hukum kreditur akan terus mengawasi proses pelunasan utang GBI. Menampik kekhawatiran para nasabah, Direktur GBI, Fadzli Bin Mohamed memastikan akan membayar utang semua nasabah. "Dua hari ini kami sedang melakukan pendataan. Setelah ini kami akan segera melakukan koordinasi dengan nasabah," katanya.
Mengutip pengumuman di situs resmi GBI, Fadzli menyatakan, akan memenuhi keputusan sidang. Dalam waktu 30 hari, yaitu sebelum tanggal 16 Juli 2013, GBI akan membayar utangnya kepada nasabah. Utang tersebut meliputi pembayaran Attoya, pembayaran Buy Back Option (BBO), komisi keagenan, dan utang pihak ketiga atau vendor. Fadzli juga memastikan akan membayar semua utangnya kepada nasabah atau kreditur, baik yang tercatat dalam laporan pengurus PKPU maupun yang tidak tercatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News