Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya berlaku pada Maret 2016.
Ada beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut harus ditunda, salah satunya adalah mengenai implementasi SNI minyak goreng fortifikasi vitamin A dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang belum siap.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya meminta setidaknya penundaan implementasi itu selama satu tahun alias pada tahun 2017.
Untuk mendorong percepatan implemnetasi kebijakan ini, Sahat juga meminta agar pengusaha dibebaskan dari PPN selama tiga tahun. "Kalau dengan kemasan harga jadi lebih mahal, sehingga dengan penghapusan PPN akan mengurangi beban," kata Sahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News