kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Gimni minta beleid minyak goreng kemasan ditunda


Selasa, 02 Februari 2016 / 20:48 WIB
Gimni minta beleid minyak goreng kemasan ditunda


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI) yang seharusnya berlaku pada Maret 2016.

Ada beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut harus ditunda, salah satunya adalah mengenai implementasi SNI minyak goreng fortifikasi vitamin A dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang belum siap.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, pihaknya meminta setidaknya penundaan implementasi itu selama satu tahun alias pada tahun 2017.

Untuk mendorong percepatan implemnetasi kebijakan ini, Sahat juga meminta agar pengusaha dibebaskan dari PPN selama tiga tahun. "Kalau dengan kemasan harga jadi lebih mahal, sehingga dengan penghapusan PPN akan mengurangi beban," kata Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×