CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Giliran Ketua MUI bersaksi di sidang Ahok


Selasa, 31 Januari 2017 / 06:54 WIB
Giliran Ketua MUI bersaksi di sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (31/1) ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang ke-8 yang diikuti oleh Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan bahwa akan ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Besok (hari ini) ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ma'ruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu," kata Rian, kepada wartawan, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (30/1).

Ibnu Baskoro merupakan saksi pelapor yang sudah diagendakan untuk bersaksi. Namun, ia tak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

Sementara itu, kehadiran Dahliah karena berkaitan dengan dakwaan JPU. Saat diduga melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam dakwaan JPU, Ahok diduga berkampanye saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Dahliah dihadirkan untuk mengetahui apakah kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu termasuk kampanye atau tidak.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dua saksi fakta yang juga akan dihadirkan adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Mereka adalah warga yang sama-sama bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang. Rian berharap, warga tersebut dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Lihat saja kan tadi pas Bapak (Ahok kampanye) ke pulau (Kepulauan Seribu), warga oke-oke saja. Besok (hari ini) saksi jelaskan apa adanya, yang dialami sebenar-benarnya saja," kata Rian.

Ahok pelajari BAP saksi

Sama seperti persidangan-persidangan sebelumnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan Ahok. Dia hanya akan membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

"Makanya ini aku mau pulang cepat (dari Kepulauan Seribu). Baca-baca BAP," kata Ahok, di Pulau Pramuka, Senin.

Sebelumnya, pada persidangan ke-7 yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso Santiarto memutuskan untuk menunda sidang.

Dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya empat saksi yang hadir, yakni saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.

Kemudian, dua saksi fakta dari Pemprov DKI Jakarta, yakni Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan pegawai tidak tetap (PTT) yang juga kamerawan Diskominfomas DKI Jakarta Nurkholis Majid. Ibnu Baskoro dijadwalkan bersaksi, tetapi mangkir dari persidangan. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×