Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menanggapi wacana penempatan kantor Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan kesiapannya untuk bertugas di mana pun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana saja,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis, Senin (28/7).
Gibran menekankan bahwa penentuan lokasi tugas, termasuk jika diminta berkantor di IKN atau wilayah lain seperti Papua, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. Ia menegaskan, akan siap bila ditugaskan di wilayah manapun.
Menurutnya, fleksibilitas dalam bekerja merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan sesuai dengan visi misi Presiden.
“Minggu lalu sudah saya tegaskan, saya bisa berkantor di mana saja. Karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program dan visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi II DPR akan Mengkaji Usulan agar Wapres Gibran Lebih Dulu Berkantor di IKN
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan pernyataan sikap partainya mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak kunjung menjadi ibu kota Indonesia.
Saan mengatakan, jika IKN pada akhirnya akan ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus segera ngantor di IKN.
Dengan begitu, IKN yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran yang besar, jadi tidak mubazir.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," ujar Saan.
Saan mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, kata Saan, Nasdem juga mendesak Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas.
Baca Juga: Wapres Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua, Menko Yusril Sampaikan Klarifikasi
Selanjutnya: Saham BBCA Ditutup Menguat 0,59% pada 28 Juli, Nilai Transaksi Tembus Rp 849 Miliar
Menarik Dibaca: Begini Peran Orangtua Untuk Mencegah Anak Terkena Demam Berdarah Dengue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News