Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menolak anggapan yang menilai bahwa Koalisi Merah Putih merupakan penentu berjalannya pilkada langsung atau pilkada melalui DPRD. Menurut Martin, Gerindra dan Koalisi Merah Putih hanya bersikap sesuai dengan besarnya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
"Jangan berpikir UU Pilkada atau perppu ini kewenangan dari koalisi siapa, koalisi A atau koalisi B. Tapi harus dilihat apakah berpihak pada rakyat atau tidak," kata Martin, dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10).
Martin menuturkan, selama sekitar 10 tahun mekanisme pilkada langsung berjalan, banyak dampak buruk yang dilahirkan. Di antaranya adalah ekses sosial, pemborosan anggaran, dan terjeratnya 332 kepala daerah dalam kasus dugaan korupsi.
Sadar dengan dampak buruk itu, kata Martin, maka Fraksi Gerindra solid mendukung pilkada melalui DPRD. Mekanisme ini dianggap akan lebih cepat membawa perubahan signifikan ketimbang tetap menggunakan mekanisme pilkada langsung meski dengan sejumlah perbaikan.
"Maka kita potong supaya tujuan bernegara kita tercapai cepat melalui pilkada DPRD dengan menyertakan aturan supaya mudah dikontrol," ujarnya.
UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD disahkan paripurna DPR beberapa waktu lalu. Kubu partai koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kalah dalam voting setelah Demokrat memilih walk out.
Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News