kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.212   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fraksi PPP akan tolak Perppu Pilkada


Jumat, 03 Oktober 2014 / 14:37 WIB
Fraksi PPP akan tolak Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Manfaat buah jeruk untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Hasrul Azwar menyatakan, pihaknya akan menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu tersebut dianggap tak dapat diterima secara logika.

Hasrul menjelaskan, Presiden SBY telah mengupayakan mekanisme Pilkada langsung sebelum RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Kini, UU Pilkada telah disahkan oleh DPR dengan mengatur Pilkada lewat DPRD. Dengan demikian, ia menilai SBY tak dapat seenaknya kembali memperjuangkan Pilkada langsung.

"Perppunya tidak logis, enak saja, pasti kita tolak," kata Hasrul, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jumat (3/10).

Wakil Ketua Umum PPP itu menegaskan, perjuangan SBY untuk Pilkada langsung dianggap telah selesai setelah Fraksi Demokrat memilih walk out saat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Dengan begitu, kata Hasrul, SBY tak lagi berhak memperjuangkan Pilkada langsung yang telah digagalkan di DPR.

"Perppu itu kan konsep Demokrat yang telah digagalkan, kenapa mau dihidupkan lagi?" ujarnya.

Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan.

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota, serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Koalisi Indonesia Hebat pendukung Pilkada langsung berisi empat parpol yang lolos ke DPR, yakni PDI Perjuangan (109 kursi DPR), Partai Nasdem (36 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi DPR), dan Partai Hanura (16 kursi DPR). Jika dijumlah, pasangan tersebut memperoleh dukungan 208 kursi DPR.

Adapun Koalisi Merah Putih berisi lima parpol, yakni Partai Gerindra (73 kursi DPR), Partai Golkar (91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (48 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 292 kursi DPR.

Sementara Demokrat yang memilih tidak bergabung dengan koalisi manapun memiliki 61 kursi DPR. Jika koalisi Indonesia Hebat didukung Demokrat untuk mendukung perppu, jumlahnya 269 kursi. Perlu ada tambahan kursi untuk meloloskan perppu itu. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×