kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Gerindra bantah ajukan uji materi UU Pemilu


Selasa, 02 Oktober 2012 / 16:54 WIB
Gerindra bantah ajukan uji materi UU Pemilu
ILUSTRASI. Inilah harga sepeda gunung United Clifton terbaru (Agustus 2021), cuma Rp 2 jutaan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Gerindra membantah telah mengajukan uji materi pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Marthin Hutabarat mengatakan, permohonan uji materi itu diusulkan oleh perorangan.

"Itu bukan partai, melainkan perorangan. Dia menggugat secara pribadi bukan partai," ungkap Marthin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

Kendati demikian, partai pimpinan Prabowo Subianto itu sepakat dengan pengurangan ambang batas presiden. Gerindra beralasan, pengurangan ambang batas ini bisa memperbanyak calon alternatif pada pemilihan umum Presiden 2014 nanti.
"Kalau dibatasi hanya dua atau tiga, pilihan dari rakyat terbatas," kata Marthin.

Empat kader Partai Gerindra melayangkan uji materi atau judicial review pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap nantinya MK akan memutuskan agar besaran presidential threshold ditetapkan hanya 3,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×