kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gerindra bantah ajukan uji materi UU Pemilu


Selasa, 02 Oktober 2012 / 16:54 WIB
Gerindra bantah ajukan uji materi UU Pemilu
ILUSTRASI. Inilah harga sepeda gunung United Clifton terbaru (Agustus 2021), cuma Rp 2 jutaan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Gerindra membantah telah mengajukan uji materi pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Marthin Hutabarat mengatakan, permohonan uji materi itu diusulkan oleh perorangan.

"Itu bukan partai, melainkan perorangan. Dia menggugat secara pribadi bukan partai," ungkap Marthin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

Kendati demikian, partai pimpinan Prabowo Subianto itu sepakat dengan pengurangan ambang batas presiden. Gerindra beralasan, pengurangan ambang batas ini bisa memperbanyak calon alternatif pada pemilihan umum Presiden 2014 nanti.
"Kalau dibatasi hanya dua atau tiga, pilihan dari rakyat terbatas," kata Marthin.

Empat kader Partai Gerindra melayangkan uji materi atau judicial review pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap nantinya MK akan memutuskan agar besaran presidential threshold ditetapkan hanya 3,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×