Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 10 Maret lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe langsung melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait.
Tahap awal memang belum langsung dilakukan pembangunan fisik. Namun Bambang menyebut ada enam aturan pelaksanaan dari UU No 3 tahun 2022 mengenai Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang harus dirampungkan dalam waktu 2 bulan.
Sebagai tahap penyusunan rancangan aturan pelaksana UU IKN, pemerintah membuka konsultasi publik yang digelar selama dua hari pada 22-23 Maret 2022. Konsultasi publik tersebut melibatkan kurang lebih 170 undangan dan perwakilan Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, lembaga adat, organisasi masyarakat, akademisi, swasta hingga masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN
"Jadi proses yang bermakna dalam mewujudkan partisipasi publik dalam penyusunan berbagai peraturan turunan undang-undang IKN yang sangat penting ini," kata Bambang dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No 3 tahun 2022 secara daring, Selasa (22/3).
Bambang menambahkan, penyelesaian enam rancangan peraturan pelaksanaan undang-undang IKN sangat esensial, lantaran menjadi dasar bagi Otorita IKN untuk bekerja sesuai rencana induk IKN.
"Konsultasi publik sangat penting untuk memberikan ruang bagi publik untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan ibukota Nusantara. Hal ini tentu akan memudahkan kelancaran otoritas dalam melakukan persiapan pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan IKN," ungkapnya.