kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Genjot perdagangan, Presiden rilis Perpres INSW


Kamis, 05 April 2012 / 12:11 WIB
ILUSTRASI. Cara mudah membedakan masker medis asli dan palsu agar tidak tertipu produk abal-abal


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penggunaan portal atau situs online Indonesia National Single Window (INSW) untuk melakukan kegiatan perdagangan.

Salah satu cara untuk meningkatkan penggunaan INSW itu adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 tahun 2012 yang menegaskan pemakaian portal ISNW sebagai acuan utama pelaksanaan ekspor-impor.

Sebagaimana dokumen yang diperoleh KONTAN, Perpres yang diteken Presiden 20 Maret 2012 ini merupakan perubahan atas Perpres No10 tahun 2008 tentang sistem elektronik dalam kerangka INSW.

Penegasan penggunaan ISNW untuk kegiatan perdagangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya.

Selain itu, aturan ini juga akan mempermudah akses perdagangan yang saat ini sering kali menemui hambatan birokrasi.

Perpres ini mengamanatkan terbentuknya pengelola portal INSW, paling lama akhir Desember 2013 mendatang. Sebelum terbentuknya pengelola INSW, maka pengelolaan INSW dilakukan Tim Persiapan INSW yang diketuai Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Pengelola ISNW mempunyai tugas menyampaikan data dan informasi tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta membuat keputusan tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

Sebagai informasi, akhir tahun lalu Menkeu telah meluncurkan portal ISNW. Dalam portal itu sudah diterapkan sistem single sign on, yang memudahkan pengguna situs melakukan satu kali log in untuk dapat secara multiple mengakses situs kementerian/lembaga yang berkaitan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Indonesia National Trade Repository (INTR) sebagai referensi tunggal tentang semua informasi ekspor-impor Indonesia, termasuk perizinan, persyaratan, tarif.

Pemerintah juga memperluas cakupan penerapan INSW yakni meliputi Pelabuhan Tanjung Priuk, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarna-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Djuanda dan Cikarang Dry Port Jababeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×