kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Gempa di PNG, tak ada ancaman tsunami ke Indonesia


Sabtu, 17 Desember 2016 / 20:41 WIB
Gempa di PNG, tak ada ancaman tsunami ke Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gempa dengan kekuatan magnitudo 7,9 mengguncang Papua Nugini (PNG), Sabtu (17/12) sekitar pukul 20.51 waktu PNG atau 17.51 WIB. Gempa berpotensi memicu tsunami di berbagai negara.

Pusat Peringatan Tsunami Pasifik (PTWC) menyebutkan kemungkinan tsunami terjadi hingga 3 jam ke depan sejak terjadi gempa di wilayah pantai PNG, Indonesia, Nauru, Kepulauan Solomon, Pohnpei, Chuuk, Kosrae, Vanuatu, dan Selandia Baru.

Namun, Badan Nasional Pananggulangan Bencana (BNPB) memastikan, tidak ada ancaman tsunami akan terjadi di wilayah Indonesia.

"Tidak ada dampak tsunami ke wilayah Indonesia. BMKG telah menyampaikan informasi bahwa gempa di wilayah PNG tersebut berpotensi tsunami lokal. Tidak ada pengaruhnya terhadap wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau tenang. Indonesia aman," demikian pernyataan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BPB Sutupo Purwo Nugroho, Sabtu (17/10).

Berdasarkan data Badan Geologi AS atau United States Geological Survey (USGS), pusat gempa berada di koordinat 4, 509 Lintang Selatan (LS) dan 153,45 Bujur Timur (BT) pada kedalaman 103,2 kilometer.

Hingga saat ini belum ada laporan kerusakan di wilayah daratan sekitar pusat gempa maupun korban manusia. USGS menerima 6 laporan warga yang merasakan getaran dengan kekuatan setara maksimum VI modified mercally intencity (MMI) atau terasa kuat, namun tak menimbulkan kerusakan berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×