kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelombang panas terjadi di Indonesia? Ini penjelasan BMKG


Selasa, 18 Mei 2021 / 16:30 WIB
Gelombang panas terjadi di Indonesia? Ini penjelasan BMKG


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar di masyarakat tentang gelombang panas di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini. Benarkah? Begini penjelasan BMKG.

Menurut World Meteorological Organization (WMO), gelombang panas alias heatwave merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut.

Saat itu, Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan, suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5° Celcius atau lebih. 

Fenomena gelombang panas biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi, seperti Eropa dan Amerika. 

Baca Juga: Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan, Jakarta Selatan dan Timur hujan ringan

Secara dinamika atmosfer, hal tersebut bisa terjadi karena ada udara panas yang terperangkap di suatu wilayah karena anomali dinamika atmosfer yang mengakibatkan aliran udara tidak bergerak dalam skala yang luas.

Misalnya, ada sistem tekanan tinggi dalam skala yang luas dan terjadi cukup lama.

"Secara geografis, wilayah Indonesia berada di sekitar wilayah ekuatorial, sehingga memiliki karakteristik dinamika atmosfer yang berbeda dengan wilayah lintang menengah-tinggi," kata Guswanto dalam siaran pers Selasa (18/5).

Ini yang terjadi di Indonesia

Selain itu, wilayah Indonesia juga memiliki variabilitas perubahan cuaca yang cepat. Dengan perbedaan karakteristik dinamika atmosfer tersebut, maka wilayah Indonesia tidak terjadi fenomena gelombang panas. 

Baca Juga: Cuaca hari ini di Jawa dan Bali: Yogyakarta berawan, Surabaya cerah berawan




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×