kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Polri janji percepat proses hukum Ahok


Jumat, 04 November 2016 / 19:40 WIB
Polri janji percepat proses hukum Ahok


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepolisian berjanji akan mempercepat proses hukum terhadap terlapor dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, percepatan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun Ahok.

Selain itu, janji percepatan proses hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari respon polisi terhadap aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Jakarta Jumat (4/11) ini.

"Bentuk percepatan akan dilakukan salah satunya dilakukan dalam proses pengambilan bahan keterangan saksi dan saksi ahli, lagi pula pemeriksaan ke Pak Ahok juga sudah akan mulai diperiksa," katanya di Komplek Istana Merdeka Jumat (4/11).

Meskipun dipercepat, Boy mengatakan, proses hukum terhadap Ahok tidak akan dilakukan secara serampangan. Kepolisian tetap akan mematuhi hukum acara dalam proses hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×