kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gelapkan Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha Nakal


Senin, 28 Agustus 2023 / 12:28 WIB
Gelapkan Pajak, DJP Sita Aset Tanah Pengusaha Nakal


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyitaan aset wajib pajak nakal sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan.

Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung R.I melakukan penyitaan aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan, Bali.

Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Perdana pada 30 Agustus

Adapun aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No.02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Di mana Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, dipidana penjara dua tahun dan denda Rp 292.130.545.114.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak atau penjualan atas nama PT PAZIA RETAILINDO milik Hartanto Sutardja," ujar Selamat dalam keterangan resminya, dikutip Senin (28/8).

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114.

Baca Juga: Ditjen Pajak Menyigi Crazy Rich di 2024

Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×