kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Daftarnya


Kamis, 06 Juli 2023 / 17:38 WIB
Kejagung Sita Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Daftarnya
ILUSTRASI. Terpidana kasus Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 pada 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik kedua terpidana.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan rekapitulasi sejumlah aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah dilakukan sita eksekusi, yaitu 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare pada 2022-2023.

Baca Juga: Kejagung Masih Sita Eksekusi, Aset Sitaan Tanah Jiwasraya Belum Ada yang Dijual

"Saham senilai Rp 96,75 miliar yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana," ucap Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).

Ketut menyebut, aset yang telah disita eksekusi lainnya, yakni dividen senilai Rp 8,21 miliar pada 2023. Aset itu merupakan dividen final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat. Sejumlah aset yang telah sita eksekusi, yakni 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare pada 2023.

"Saham senilai Rp 1,94 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama," ungkap Ketut.

Ketut mengatakan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×