kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

MA: Kesejahteraan hakim harus ditingkatkan


Selasa, 10 April 2012 / 12:51 WIB
MA: Kesejahteraan hakim harus ditingkatkan
ILUSTRASI. Ini alasan Tangsel menjadi zona merah corona per 4 April 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Mahkamah Agung sepakat dengan aksi hakim yang menuntut perbaikan kesejahteraan. Juru bicara Mahkamah Agung Gayus Lumbuun beralasan, para hakim tersebut pantas memperoleh tunjangan yang lebih.

Gayus mengatakan, hakim merupakan jabatan setingkat pejabat penyelenggara negara. Dengan begitu, dia mengatakan, kesejahteraan hakim harus lebih tinggi dari pegawai negeri sipil. Menurutnya, idealnya hakim golongan III A berpenghasilan sebesar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta.

"Sangat perlu dinaikkan, gaji hakim tidak memadai kalau hanya sekitar 4 juta. Apalagi yang ada di daerah sangat kurang. Saya pikir kalau golongan IIIA idealnya Rp 7 juta atau Rp 8 juta, baru pantas," kata Gayus, Selasa (10/4).

Gayus mengatakan, anggaran tambahan sebesar Rp 405,1 miliar dalam APBNP 2012 sebaiknya dialokasikan bagi kesejahteraan hakim. Dia berpendapat, dana tersebut tidak harus dipakai untuk pembangunan atau perbaikan gedung Mahkamah Agung.

Menurutnya, anggaran tambahan itu harus dikelola secara transparan dan akuntabilitas. "Mahkamah Agung itu kebal hukum tapi yang kebal hukum hakimnya. Bukan menyangkut pengelolaan keuangan. Sehingga Sekjen atau Sekretariat MA harus intronspeksi. Ada baiknya ini diaudit," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah hakim di daerah menuntut perbaikan kesejahteraan. Kemarin (9/4), mereka telah mendatangi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jika tuntutan ini tak dipenuhi, para hakim ini mengancam mogok sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×