kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

Gayus: Ketua Komisi III tidak boleh memanggil Gayus Tambunan


Selasa, 21 Desember 2010 / 20:36 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Wacana dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR RI) Benny K Rahman untuk memanggil Gayus Tambunan ke Komisi III mendapat tentangan dari anggotanya sendiri dari Fraksi PDIP yaitu Gayus Lumbuun. "Ketua Komisi III tidak boleh memanggil Gayus ke DPR," tandas Gayus Lumbuun Selasa (21/12).

Menurut Gayus Lumbuun masalah Gayus Tambunan ini bukan dalam ranah Komisi III tetapi sudah merupakan ranah pengadilan. Kalau Ketua Komisi III yang datang dari Partai Demokrat ini ingin memanggil Gayus Tambunan, berarti DPR mulai mengintervensi proses hukum."Bukan hanya DPR yang tidak boleh campur tangan dan mengintervensi penegak hukum. Pemerintah juga tidak boleh memanggil Gayus, kasus ini kita serahkan ke pengadilan dan kepolisian," tambah Gayus Lumbuun.

Kalaupun boleh, DPR harus memanggil Gayus Tambunan sebagai kesepakatan bersama dari Komisi III bukan ide dari Ketua Komisi III. “Kita di komisi III hanya sebagai pengawas sistem perundangan, bukan kasus hukum seseorang terdakwa seperti Gayus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×