kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

MA Periksa Dugaan Penyimpangan dalam Putusan Gayus


Jumat, 26 Maret 2010 / 15:09 WIB
MA Periksa Dugaan Penyimpangan dalam Putusan Gayus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mempelajari kembali putusan terkait kasus Gayus H Tumbunan yang divonis bebas. Langkah ini untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam yang melatarbelakangi putusan tersebut.

"Sejauh putusan itu bagus. Pertimbangan hukumnya sangat bagus. Tapi kita lihat yang melatarbelakangi putusan tersebut," kata Harifin A Tumpa, Ketua MA, Jumat (26/3). Untuk itu selain mempelajari putusan, MA pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemutus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Nanti kita lihat yang penting apakah ada permainan uang atau tidak," jelasnya.

Rencananya MA akan kembali memeriksa majelis hakim tersebut. Namun waktunya belum dapat dipastikan mengingat majelis hakim ini tengah melaksanakan umroh dan belum kembali.

Sebelumnya PN Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010 memutus kasus Gayus dengan vonis bebas. Kasus ini mencuat ketika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji menuding ada makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×