Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mempelajari kembali putusan terkait kasus Gayus H Tumbunan yang divonis bebas. Langkah ini untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam yang melatarbelakangi putusan tersebut.
"Sejauh putusan itu bagus. Pertimbangan hukumnya sangat bagus. Tapi kita lihat yang melatarbelakangi putusan tersebut," kata Harifin A Tumpa, Ketua MA, Jumat (26/3). Untuk itu selain mempelajari putusan, MA pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemutus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Nanti kita lihat yang penting apakah ada permainan uang atau tidak," jelasnya.
Rencananya MA akan kembali memeriksa majelis hakim tersebut. Namun waktunya belum dapat dipastikan mengingat majelis hakim ini tengah melaksanakan umroh dan belum kembali.
Sebelumnya PN Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010 memutus kasus Gayus dengan vonis bebas. Kasus ini mencuat ketika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji menuding ada makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News