kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.114   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.070   32,27   0,53%
  • KOMPAS100 793   5,04   0,64%
  • LQ45 602   -0,73   -0,12%
  • ISSI 211   3,48   1,68%
  • IDX30 340   -0,51   -0,15%
  • IDXHIDIV20 423   -0,21   -0,05%
  • IDX80 91   0,48   0,53%
  • IDXV30 115   1,05   0,92%
  • IDXQ30 109   -0,04   -0,03%

MA Periksa Dugaan Penyimpangan dalam Putusan Gayus


Jumat, 26 Maret 2010 / 15:09 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mempelajari kembali putusan terkait kasus Gayus H Tumbunan yang divonis bebas. Langkah ini untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam yang melatarbelakangi putusan tersebut.

"Sejauh putusan itu bagus. Pertimbangan hukumnya sangat bagus. Tapi kita lihat yang melatarbelakangi putusan tersebut," kata Harifin A Tumpa, Ketua MA, Jumat (26/3). Untuk itu selain mempelajari putusan, MA pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemutus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Nanti kita lihat yang penting apakah ada permainan uang atau tidak," jelasnya.

Rencananya MA akan kembali memeriksa majelis hakim tersebut. Namun waktunya belum dapat dipastikan mengingat majelis hakim ini tengah melaksanakan umroh dan belum kembali.

Sebelumnya PN Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010 memutus kasus Gayus dengan vonis bebas. Kasus ini mencuat ketika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji menuding ada makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×