kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

MA Periksa Dugaan Penyimpangan dalam Putusan Gayus


Jumat, 26 Maret 2010 / 15:09 WIB
MA Periksa Dugaan Penyimpangan dalam Putusan Gayus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mempelajari kembali putusan terkait kasus Gayus H Tumbunan yang divonis bebas. Langkah ini untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dalam yang melatarbelakangi putusan tersebut.

"Sejauh putusan itu bagus. Pertimbangan hukumnya sangat bagus. Tapi kita lihat yang melatarbelakangi putusan tersebut," kata Harifin A Tumpa, Ketua MA, Jumat (26/3). Untuk itu selain mempelajari putusan, MA pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemutus di Pengadilan Negeri Tangerang. "Nanti kita lihat yang penting apakah ada permainan uang atau tidak," jelasnya.

Rencananya MA akan kembali memeriksa majelis hakim tersebut. Namun waktunya belum dapat dipastikan mengingat majelis hakim ini tengah melaksanakan umroh dan belum kembali.

Sebelumnya PN Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010 memutus kasus Gayus dengan vonis bebas. Kasus ini mencuat ketika mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji menuding ada makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×