kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Gayus Tambunan Dipecat Tidak Hormat


Jumat, 26 Maret 2010 / 18:12 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memvonis Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIA yang diduga menjadi makelar kasus senilai Rp 25 miliar. Ditjen Pajak memutuskan untuk memecat pegawainya itu. "Memberhentikan secara tidak hormat," kata Direktur Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Bambang Basuki di kantornya, Jumat (26/3).

Gayus divonis telah melanggar kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980.

Surat pemberhentian akan segera ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo. "Senin pekan depan akan kami berikan kepada Dirjen Pajak untuk ditandatangani," ujar Bambang.

Kasus ini diungkap oleh Mantan Kepala Bareskrim Susno Duaji yang menyatakan makelar kasus di Markas Besar Polisi Republik Indonesia melibat seorang pegawai pajak bernama Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×