kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Gayus Tambunan Dipecat Tidak Hormat


Jumat, 26 Maret 2010 / 18:12 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Akhirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memvonis Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIA yang diduga menjadi makelar kasus senilai Rp 25 miliar. Ditjen Pajak memutuskan untuk memecat pegawainya itu. "Memberhentikan secara tidak hormat," kata Direktur Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Bambang Basuki di kantornya, Jumat (26/3).

Gayus divonis telah melanggar kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980.

Surat pemberhentian akan segera ditandangani oleh Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo. "Senin pekan depan akan kami berikan kepada Dirjen Pajak untuk ditandatangani," ujar Bambang.

Kasus ini diungkap oleh Mantan Kepala Bareskrim Susno Duaji yang menyatakan makelar kasus di Markas Besar Polisi Republik Indonesia melibat seorang pegawai pajak bernama Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×