kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.261   293,28   4,91%
  • KOMPAS100 894   50,35   5,97%
  • LQ45 708   38,98   5,82%
  • ISSI 193   7,31   3,94%
  • IDX30 373   20,25   5,74%
  • IDXHIDIV20 451   19,30   4,47%
  • IDX80 101   5,76   6,02%
  • IDXV30 106   4,70   4,64%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor


Selasa, 08 Oktober 2019 / 12:59 WIB
Gawat, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa perpanjang SIM dan buat Paspor
ILUSTRASI. Kartu Indonesia Sehat - BPJS Kesehatan


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.

Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.

Contoh lainnya, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.

Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar. Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk dibayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Namun sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan penyesuaian tarif program JKN tak melebihi usulan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×