Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .
Kemudian jumlah itu dikurangi kebutuhan daging sapi dan kerbau nasional sebesar 720.375 ton, maka diperkirakan stok akhir tahun untuk daging sapi dan kerbau sebesar 221.451 ton.
"Berdasarkan kondisi tersebut di atas maka kebijakan pemerintah untuk membuka import sapi bakalan adalah kebijakan yang tepat karena apabila tidak dilakukan maka akan terjadi pengurasan secara besar besaran sapi lokal yang akhirnya akan berdampak semakin sulit kita mencapai swasembada daging," ungkapnya.
Perizinan Importasi Daging
Didiek mengaku mengaku jika saat ini seluruh industri penggemukan sapi potong yang tergabung dalam Gapuspindo telah memperoleh persetujuan impor (PI) melalui Inatrade ke kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 16 Februari 2024.
Meskipun sempat ada hambatan penerbitan PI dari Kementerian Perdagangan yang idealnya berdasarkan prosedurnya terbit pada bulan Oktober 2023.
PI ini telah diatur melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yaitu seluruh pelaku usaha ternak sapi potong mengajukan permohonan PI melalui Inatrade ke Kemendag.
Baca Juga: Percepat Impor, Kemendag Terbitkan Persetujuan Impor Sebanyak 146.243 Ton Daging Sapi
Pada Permendag 25/2022 pasal 8 juga diatur jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima sesuai dengan persyaratan, maka PI wajib diterbitkan oleh Kemendag.
"Saat ini semua anggota sedang memproses importasi agar bisa segera bisa memasukkan sapi untuk mendukung kebutuhan sapi yang meningkat pada Idul Fitri," ujar dia.
Adapun, beberapa kendala saat ini di antaranya keterbatasan ketersediaan kapal karena kapal banyak dialihkan ke negara lain sebagai dampak keterlambatan penerbitan PI dan curah hujan yang tinggi di Australia.
"Kemudian, berdampak kesulitan mobilitas sapi dari properti tentunya mempengaruhi kecepatan realisasi pemasukan sapi bakalan yang dilakukan anggota Gapuspindo," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News