kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Gapmmi minta pemerintah benahi sejumlah aspek sebelum terapkan sertifikasi halal


Senin, 23 Desember 2019 / 20:51 WIB
Gapmmi minta pemerintah benahi sejumlah aspek sebelum terapkan sertifikasi halal
ILUSTRASI. Wakil Ketua Gapmmi Rachmat Hidayat


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Menjadi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus sesuai norma, agama dan budaya yang berlaku serta wajib bersertifikat halal bagi yang menyatakan dan/atau mengklaim kehalalan."

Gapmmi khawatir, kewajiban sertifikasi halal ini nantinya malah menimbulkan masalah baru. Misalnya, UMKM mencantumkan logo produk halal palsu. "Orang cari selamat dulu, pasang logo halal nanti kan cek sertifikatnya belakangan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan, perkembangan industri halal di Indonesia masih terus berputar-putar pada persoalan sertifikasi halal.

Baca Juga: Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI

Bahkan, sampai pada stagnasi pendaftaran sertifikasi halal karena BPJPH yang bersikeras tetap mengambil alih pendaftaran sertifikasi halal, padahal belum siap.

IHW menilai Keputusan Menteri Agama nomor 982 tahun 2019 tentang layanan sertifikasi halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah tepat. Hal ini agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap.

"UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari perdagangan industri halal dan Indonesia menjadi industri utama dunia dalam perdagangan produk halal. "Karena sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja," ujar Ikhsan.

Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM

Sebagai informasi, berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019, Indonesia menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir US$ 170 miliar per tahun untuk produk halal.

Artinya, bila dapat memasok kebutuhan sendiri, maka Indonesia akan menghemat devisa sebesar Rp 2.465 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×