Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat, mengatakan, sebelum menerapkan aturan wajib sertifikasi halal, pemerintah perlu membenahi beberapa aspek terlebih dahulu.
Pertama, kesiapan auditor halal. Rachmat mengatakan, saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum mempersiapkan dengan baik jumlah auditor halal.
Rachmat mengatakan, saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pelaku UMKM makanan dan minuman yang ada. Jika dalam waktu lima tahun ke depan seluruh UMKM itu diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka sertifikat halal yang mesti dikeluarkan per harinya sebanyak 1.100 sertifikat per hari atau 33.000 sertifikat per bulan.
Rachmat menilai hal ini mungkin saja bisa dilakukan. Akan tetapi, pemerintah perlu berkaca pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang selama 30 tahun baru menerbitkan 60.000 sertifikat halal.
Baca Juga: DPR mendorong kesiapan BPJPH lakukan sertifikasi halal
Artinya, untuk mengejar target wajib sertifikasi itu, pemerintah membutuhkan 66.000 auditor halal yang memiliki sertifikat profesi.
"Untuk melakukan sertifikasi halal itu stepnya adalah sediakan auditornya terlebih dahulu, nggak bisa terbalik," kata Rachmat, Senin (23/12).
Kemudian, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem keamanan pangan dan cara memproduksi pangan yang baik terlebih dahulu. "Keamanan pangan itu masih jadi PR (pekerjaan rumah) di Indonesia," ucap dia.
Rachmat mengatakan, jika semua UMKM khususnya yang berada di daerah diwajibkan memiliki sertifikat halal, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya perekonomian di daerah.
Jika sudah seperti itu, Ia menilai wajib sertifikasi halal hanya menguntungkan pelaku usaha besar dan pelaku usaha luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Indonesia akan jadi pasar karena industri nya ngga sanggup untuk mendapatkan sertifikat halal, bukan cuma biaya tapi nggak sanggup secara teknis juga, sementara kita untuk mencapai tingkat keamanan pangan saja kita masih PR," ujarnya.
Baca Juga: Jaminan Halal dan Utopia Keadilan
Oleh karena itu, Gapmmi mengusulkan adanya revisi pasal 4 UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dari yang sebelumnya berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."