kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gali potensi pajak, DPR minta pemerintah maksimalkan akses data keuangan dan AEoI


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:46 WIB
Gali potensi pajak, DPR minta pemerintah maksimalkan akses data keuangan dan AEoI


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2020 pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,5%. Meski terbilang target yang moderat, tantangan untuk mencapai tax ratio tersebut tidak semakin mudah. 

Oleh karena itu, legislator menilai pemerintah mesti lebih giat menggali potensi penerimaan pajak. Terutama dengan memanfaatkan ketersediaan data baik di dalam maupun dari luar negeri.

Baca Juga: DPR kritik tax ratio yang stagnan, simak pejelasan Sri Mulyani

Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Achmad Hatari dalam paripurna sebelumnya menyarankan agar pemerintah meningkatkan penggunaan akses informasi dan data keuangan untuk memaksimalkan potensi perpajakan. 

Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Beleid ini juga disertai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknisnya. 

Menanggapi masukan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, upaya pemanfaatan akses data keuangan telah dimanfaatkan.

“Namun juga dibutuhkan dukungan dan bantuan berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari anggota dewan sehingga optimalisasi penerimaan perpajakan dapat terlaksana,” ujarnya dalam tanggapan resmi pemerintah, Selasa (27/8).

Fraksi Partai Demokrat dan PAN menambahkan, pemerintah juga mesti mampu mengoptimalkan implementasi program Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk menambah basis pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. 

Baca Juga: Sri mulyani: Optimalisasi penerimaan negara akan disertai reformasi perpajakan

Kemenkeu menyampaikan, Indonesia memang telah memenuhi syarat dan berkomitmen melaksanakan AEoI sejak 2018 untuk data Common Reporting Standard tahun pajak 2017. 

“Mulai 2020 dan setiap tahun setelahnya, akan dilaksanakan penilaian implementasi AEoI terhadap semua negara yang berkomitmen oleh OECD untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai standar internasional,” terang Sri Mulyani. 

Implementasi AEoI diharapkan menjadi bekal pemerintah untuk menghimpun data akurat dan memadai untuk menilai kebenaran pelaporan SPT setiap tahunnya sehingga mendorong kepatuhan wajib pajak yang berujung pada peningkatan penerimaan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×