Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri segera mendapat rezeki nomplok. Para abdi negara ini akan mendapat gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: Bersiap! Gaji ke-13 ASN bakal cair mulai 1 Juni, berapa besarannya?
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. “THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Sejarah gaji ke-13 untuk PNS dll
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah. Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Baca juga: Cair Juni, ini besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS, CPNS, dan PPPK
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember. Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu. Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.
(Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya",
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Inilah formasi CPNS yang sedikit pesaingnya pada tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News