kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gaji Ke-13 PNS Atau ASN Bakal Cair 1 Juli


Rabu, 22 Juni 2022 / 05:10 WIB
Gaji Ke-13 PNS Atau ASN Bakal Cair 1 Juli
ILUSTRASI.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN bakal cair 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pada Kamis (23/6).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (21/6).

Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa menerima gaji ke-13 nya.

Meski begitu, Tri mengatakan, satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13 nya.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Mendapat Prioritas Pada Pengadaan PPPK Tahun 2022

Kemenkeu telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kemudian, mengenai jumlah penerimanya diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×