kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gaji DK OJK akan dirapel tiga bulan


Senin, 08 Oktober 2012 / 15:45 WIB
Gaji DK OJK akan dirapel tiga bulan
ILUSTRASI. Gerai vaksinasi Presisi didirikan untuk memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat secara gratis sebagai upaya terwujudnya kekebalan kelompok (Herd Immunity)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/07/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan berjanji akan merekapitulasi pembayaran gaji para Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Sebab hingga kini, besaran gaji DK OJK belum direstui oleh DPR sehingga sudah tiga bulan sejak disahkan mereka belum menerima gaji.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, anggaran operasional untuk OJK masih melekat di Bapepam-LK. Dikatakan Kiagus, anggaran untuk operasional OJK telah disediakan sebesar Rp 75 miliar. Sementara, untuk anggaran Bapepam adalah sebesar Rp 126 miliar.

Kiagus menerangkan, anggaran sebesar Rp 75 miliar itu termasuk pembayaran gaji tujuh orang DK OJK serta biaya operasional lembaga otoritas keuangan itu. Meski telah disediakan, dana sebesar Rp 75 miliar itu belum dicairkan.

Kiagus berharap DK OJK tidak semena-mena dalam memutuskan besaran pembayaran gaji mereka. Namun, dia menampik DK OJK akan menetapkan besaran gaji secara berlebihan.

Sebelumnya, Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengeluhkan belum menerima gaji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR. Menurutnya,  usulan gaji 2012 masih disatukan ke Bapepam LK karena dalam proses transisi.

Untuk 2013, DK OJK sudah mengusulkan ke DPR. Namun, DPR belum menyetujui besaran gaji DK OJK ini. Bila Bapepam-LK mengeluarkan dana gajinya tanpa persetujuan DPR, Wakil Ketua Komisi XI DPR Hary Azhar Azis menyatakan hal itu perbuatan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×