kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal bayar imbal hasil, Cipaganti digugat


Senin, 19 Mei 2014 / 08:00 WIB
Gagal bayar imbal hasil, Cipaganti digugat
ILUSTRASI. Diskusi Terbatas (Health Collaborative Talk) Hari Ibu 94 Tahun 2022, Jumat (23/12)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Habis sudah kesabaran kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Tak kunjung membayar imbal hasil yang dijanjikan, Yetty Rosmayawati dan Rini Nur Indriyati akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Cipaganti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kedua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, ini memohon PKPU atas koperasi yang bermarkas di Bandung itu akhir April 2014. Dasarnya, koperasi milik Cipaganti Grup ini tak kunjung membayarkan keuntungan per Maret dan April 2014 atas investasi yang mereka tanam sesuai kesepakatan.

"Awalnya, berjalan lancar pembayarannya," kata Rusli A. Ardiansyah, kuasa hukum Yetty dan Rini, kepada KONTAN akhir pekan lalu. Yetty menanamkan modal di Koperasi Cipaganti sebesar Rp 250 juta pada 7 Januari 2014. Dalam jangka waktu tiga tahun, hingga 24 Desember 2016, Koperasi Cipaganti menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4,5 juta yang dibayar tiap bulan selama 36 kali.

Sedang Rini menginvestasikan duit Rp 200 juta di Koperasi Cipaganti pada 3 Juli 2013. Dia dijanjikan keuntungan Rp 3,6 juta per bulan hingga 26 Juni 2016. Rini kemudian memperpanjang kerjasama pada 23 Oktober 2013, dengan menambah modal Rp 200 juta. Ia pun mendapat tambahan keuntungan sebesar Rp 3,4 juta per bulan hingga 1 November 2015 mendatang.

Tapi, pembayaran keuntungan yang dijanjikan macet mulai Maret lalu. Alhasil, utang Koperasi Cipaganti yang telah jatuh tempo plus denda 0,1% per hari dan imbal hasil yang tak bisa ditagih sebanyak Rp 15,3 juta. Meski nilai utangnya kecil, Koperasi Cipaganti sudah memenuhi syarat dimohonkan PKPU.

Apalagi, Koperasi Cipaganti juga memiliki kreditur lain yakni Suzana Sumanto dengan tagihan sebesar Rp 200 juta serta Indradjit Raswanto Seto Rp 100 juta.

Roy Emron, kuasa hukum Koperasi Cipaganti mengakui, kliennya punya utang yang jatuh tempo ke Yetty dan Rini. Cuma, Koperasi Cipaganti sudah mengajukan proposal perdamaian agar pengadilan tidak perlu menyidangkan permohonan PKPU tersebut. "Senin (19/5) ini akan ada putusan proposal perdamaian itu," ujar beralasan.

Sebelumnya, Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti bilang, lembaganya memiliki sekitar 1.000 nasabah. Dari jumlah itu, koperasi ini menjaring dana Rp 500 miliar. Keterlambatan pembayaran karena dana investor diputar di pertambangan batubara yang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×