kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

FSC: Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan


Rabu, 24 Juli 2019 / 16:21 WIB
FSC: Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Forest Steward Council (FSC) hari ini (23/7) merilis hasil investigasi yang telah dilakukannya sejak 1 November 2017 lalu. 

FSC Board of Directors menyimpulkan bahwasanya Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan dan tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal lainnya yang menggunakan api dalam proses pembersihan lahan miliknya seperti yang dituduhkan LSM Mighty Earth selama ini. 

Atas dasar tersebut, FSC memutuskan masih tetap menjadikan Korindo Group sebagai anggotanya.

Investigasi ini dilakukan Policy for Association (PfA) FSC terkait dengan adanya laporan yang dirilis Mighty Earth pada akhir tahun 2016 lalu dengan menuduh Korindo Group telah melakukan pembakaran hutan. 

Karena alasan tersebut, LSM lingkungan asal Amerika Serikat ini kemudian meminta FSC mengeluarkan Korindo Group dari keanggotaan FSC. 

Dalam laporan yang diterima dari FSC yang bermarkas di Bonn, Jerman disebutkan selain tidak terbukti melakukan pembakaran hutan, Korindo Group dalam menjalankan aktivitasnya menunjukkan kepatuhannya dalam menaati regulasi-regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Indonesia. 

“Korindo Group senantiasa memiliki itikad baik untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara konstruktif tidak hanya bersama FSC, namun juga dengan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tindakan-tindakan yang tepat,” kata Yulian Mohammad Riza, Public Relations Manager Korindo Group dalam siaran persnya, Rabu (24/7).

Selain itu, Korindo Group juga menyetujui untuk melanjutkan moratorium yang sudah diberlakukan pihaknya sejak 21 Februari 2017 lalu. 

Pemberlakuan moratorium ini meliputi penundaan konversi area berhutan, hingga penilaian terhadap seluruh Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS) selesai dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×