kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport dapat izin ekspor dari Kemdag


Kamis, 30 Juli 2015 / 18:54 WIB
Freeport dapat izin ekspor dari Kemdag


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi Freeport. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menandatangani SPE konsentrat tembaga untuk Freport pada Rabu (29/7).

"Sudah ditandatangani izin ekspor kosentrat untuk Freeport kemarin," kata Rachmat, Kamis (30/8). Sekadar catatan, volume ekspor konsentrat yang diberikan tersebut sebanyak 775.115 metrik ton WMT. SPE untuk Freport berlaku 28 Januari 2016.

Pemerintah memberi Izin impor ke Freeport lantaran adanya kesanggupan oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu untuk menyediakan 60% dana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter untuk enam bulan ke depan. Komitmen dana yang harus diserahkan oleh Freeport yang nilainya mencapai US$ 80 juta merupakan hasil perhitungan pada bulan Juli 2015. Namun sesungguhnya, Freeport hanya harus membayar sekitar US$ 20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×