Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), nampaknya bakal mulus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun, Perppu tersebut dibuat untuk membatalkan Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tentang pemerintahan daerah (pemda).
Padahal, kedua UU tersebut merupakan produk keputusan DPR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sudah melakukan pembicaraan politik dengan sejumlah partai, terkait keberadaan Perppu tersebut.
Pembicaraan itu terutama dilakukan dengan partai-partai yang menyetujui pemilihan kepala daerah tidak langsung, melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif, sistem Pilkada langsung ini sudah difahami," ujar SBY, Kamis (2/10) malam, di Istana Merdeka.
Sebab, menurut SBY, Perppu tersebut disusun karena pemilihan kepala daerah langsung merupakan pilihan rakyat, meskipun DPR telah memutuskan lain. Namun, sebuah UU yang mendapat penolakan yang kuat dari masyarakat, akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya.
SBY tidak menampik, pemilihan secara langsung tidak memiliki kelemahan. Untuk itu, dalam Perppu tersebut, pemerintah juga sudah mencantumkan sejumlah perbaikan-perbaikan mengenai pelaksanaan pemilihan secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News