Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan empat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) akan diselesaikan pada masa sidang V tahun sidang 2018-2019.
Empat RUU tersebut antara lain RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang perubahan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, target yang ditetapkan oleh DPR ini bisa saja selesai bila anggota DPR serius melakukan pembahasan. Apalagi, kesibukan anggota DPR sudah berkurang setelah pemilu usai dilaksanakan.
"Ada banyak waktu yang bisa digunakan DPR untuk melakukan pembahasan tuntas atas empat RUU tersebut," ujar Lucius, Rabu (8/5).
Melihat tiga RUU sudah dibahas dalam dua masa sidang berikutnya dan sudah menjadi prioritas, Lucius memandang, minimal tiga RUU akan bisa dihasilkan pada masa sidang ini. "Tiga dari empat RUU itu sudah menjadi prioritas pada dua masa sidang sebelumnya sehingga materi pembahasan hampir pasti sudah makin jauh," katanya.
Sebagai catatan, pada masa sidang sebelumnya, DPR hanya mampu menyelesaikan satu RUU yang masuk dalam Prolegnas. RUU yang telah disahkan tersebut adalah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Lucius pun mengatakan, sebenarnya dalam masa sidang III dan IV, DPR telah menargetkan masing-masing sidang bisa menyelesaikan lima RUU. Namun, hanya 1 RUU yang bisa disahkan pada masing-masing masa sidang.
Dia memandang, penurunan target menjadi empat RUU tersebut merupakan hasil evaluasi dari sebelumnya. "Mungkin dengan makin mengurangi target, harapan bahwa keempat-empatnya bisa diselesaikan menjadi harapan DPR," tambah Lucius.
Menurut Lucius, lamanya waktu penyelesaian RUU ini karena tidak adanya komitmen serius dari DPR untuk segera melakukan pembahasan RUU ditambah adanya keleluasaan aturan yang mengizinkan perpanjangan proses pembahasan RUU jika tidak selesai dalam tiga masa sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News