kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.452   13,00   0,08%
  • IDX 7.897   95,25   1,22%
  • KOMPAS100 1.105   16,50   1,52%
  • LQ45 800   7,00   0,88%
  • ISSI 270   4,28   1,61%
  • IDX30 415   4,17   1,01%
  • IDXHIDIV20 483   5,65   1,18%
  • IDX80 122   1,14   0,94%
  • IDXV30 134   2,12   1,61%
  • IDXQ30 134   1,50   1,14%

DPR: Empat RUU mendesak untuk segera diselesaikan


Rabu, 08 Mei 2019 / 12:07 WIB
DPR: Empat RUU mendesak untuk segera diselesaikan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI mengungkapkan ada empat Rancangan Undang Undang (RUU) yang mendesak diselesaikan.

Antara lain adalah RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang perubahan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

"Kita akan fokus membahas empat RUU hingga Juli 2019" ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan masa sidang V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5).

Selain itu terdapat sejumlah RUU yang macet pembahasannya. Berbagai hal menyebabkan macetnya pembahasan antara lain adalah pemerintahan yang belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selain itu, ada sejumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan masih dalam pembahasan. Sebanyak 34 RUU masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu DPR bersama pemerintah telah membangun komitmen. Hal itu dinilai akan membuat penyelesaian RUU dapat lebih mudah.

"Kita optimis dengan komitmen bersama tersebut akan lebih mudah untuk menyelesaikan RUU," terang politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Asal tahu saja, pada masa sidang sebelumnya, DPR hanya mampu menyelesaikan satu RUU yang masuk dalam Prolegnas. RUU yang telah disahkan adalah RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×