kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fokus mendongkrak konsumsi rumah tangga, ini stimulus yang digelontorkan pemerintah


Minggu, 17 Mei 2020 / 10:29 WIB
Fokus mendongkrak konsumsi rumah tangga, ini stimulus yang digelontorkan pemerintah
ILUSTRASI. KONSUMSI RUMAH TANGGA LEMAH.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga pada kuartal I-2020 hanya tumbuh 2,84% secara year-on-year (yoy). Realisasi ini lebih rendah dari kuartal I-2019 yang mencapai 5,02% yoy. Untuk itu, pemerintah akan menggelontorkan stimulus demi mendongkrak konsumsi rumah tangga.

Penurunan konsumsi rumah tangga yang dipengaruhi oleh penyebaran virus corona turut berperan dalam penurunan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan realisasi pada kuartal I-2020 BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 2,97% yoy.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan lebih fokus dalam upaya meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Konsumsi masih jadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun depan

"Untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, salah satu yang akan diambil adalah channeling dana melalui perbankan dan lembaga pembiayaan yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM)," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (17/5).

Seperti diketahui, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah akan memberikan dukungan fiskal kepada para pelaku UMKM melalui stimulus kredit UMKM. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk fasilitas ini sebesar Rp 34,15 triliun dan akan diberikan kepada 60,66 juta rekening mikro.

Kemudian, dari anggaran tersebut pemerintah menempatkan Rp 27,26 triliun untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.

Debitur UMKM yang mengajukan nilai batas maksimum pinjaman Rp 500 juta, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Sementara itu, untuk debitur yang nilai pinjamannya berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar akan diberikan subsidi sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×