Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kendati DPR RI tengah mengebut pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pemerintah justru masih tetap santai. Bahkan, pemerintah masih belum berkeinginan merevisi beleid tersebut karena masih fokus pada program holdingisasi perusahaan pelat merah.
Darmin Nasution, Menteri Koordiantor Perekonomian mengatakan, sampai kini pemerintah belum mengkaji wacana revisi UU BUMN. "Yang dibahas di pemerintahaan ini bukan rancangan UU BUMN, tapi rencana holding-nya," kata dia di kantornya, Jumat (4/3) akhir pekan lalu.
Sekadar informasi, DPR RI berencana merombak total UU BUMN. Adapun klausul yang akan dibahas dalam RUU tersebut antara lain, peningkatan porsi saham pemerintah dari minimal 51%, perluasan definisi BUMN dengan memasukkan kriteria anak usaha, serta pengetatan penerusan pinjaman pemerintah.
Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian mengakui, beberapa kalangan ada yang tidak puas dengan besarnya kepemilikan pemerintah terhadap suatu perusahaan yang hanya sebesar 51%. Namun begitu, sejatinya kepemilikan pemerintah tersebut telah menunjukkan kepunyaan negara telah mayoritas di BUMN.
Adapun beberapa perusahaan pelat merah yang kepemilikan pemerintahnya hany 51% antara lain PT Semen Indonesia Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. "Masih perlu dibahas lagi apakah ada perberdaan yang signifikan kalau naik dari 51% ke 60%," kata Bobby.
Menurut dia, untuk meningkatkan kepemilikan saham pemerintah di BUMN juga tentu membutuhkan pembiayaan yang besar. Sehingga, adanya wacana perubahan klausul terkait kepemilikan saham pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Sebab itu, pemerintah lebih mempriorotaskan program holdingisasi BUMN ketimbang revisi rancangan UU perusahaan pelat merah. "Mungkin nanti setelah proses pembentukan holding sudah selesai, porsi penambahan saham itu baru akan dipikirkan pemerintah," kata Bobby.
Tahun 2016 ini, pemerintah memprioriotaskan penyelesaian proses holding BUMN untuk dua sektor, yakni di bidang jalan tol dan bidang pertambangan.
Ahmad Hafisz Tohir, Ketua Komisi VI DPR RI mengatakan, saat ini pembahasan RUU BUMN sudah memasuki tahapan perumusan. "Kami sudah menetapkan paniti kerja RUU BUMN di Komisi VI," ujar dia.
Meskipun sampai kini pemerintah belum siap merevisi UU Nomor 19/2003, namun ia tetap yakin RUU tersebut bisa dirampungkan pembahasannya pada tahun ini. "Saya optimistis tahun ini selesai, kita lihat saja nanti," kata Hafisz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News