Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (27/10) dijadwalkan melantik para menterinya. Presiden menghendaki agar para menteri langsung bekerja.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, mengatakan dalam kebijakan luar negeri yang akan dijalankan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) dalam kurun waktu 100 hari sebagai sampel mewujudkan janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden ada tiga hal utama.
Pertama, menurut Hikmahanto, adalah janji untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain.
"Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu adalah terbang ke Tanjung Datu untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia,' kata Hikmahanto dalam rilisnya, Minggu (26/10/2014).
Menurut Hikmahanto, dalam kunjungan tersebut di Kapal Perang Indonesia Menlu dapat menegaskan pelaksanaan kebijakan LN Bebas Aktif yang berorientasi pada mewujudkan Inndonesia sebagai negara Maritim.
"Dalam kesempatan tersebut perlu ditegaskan kebijakan semua negara adalah sahabat Indonesia kecuali negara tersebut mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia,' ujarnya.
"Indonesia akan bertindak tegas dan keras terhadap siapapun negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional," dia menambahkan.
Menurut Hikmahanto, Menlu juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki.
"Pemerintah Australia diminta untuk menghentikan kebijkan unilateral penanganan para pencaroi suaka yang memanfaatkan wilayyah Indonesia.
Kebijakan kedua yang harus dijalankan adalah terkait janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri," ujarnya.
Ditegaskan dalam mewujudkaan janji ini Menlu memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum.
"Menlu perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kebijakan ketiga yang perlu diambil Menlu adalah merealisasikan ide Presiden Jokowi menjadikan para diplomat Indonesia sebagai pemasar (marketing agent) bagi produk Indonesia.
Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan," katanya.
Menurut Hikmahanto ada tiga hal utama yang harus masuk dalam profil tersebut.
Pertama, mengidentifikasi potensi produk dan jasa apa yang terbuka bagi pelaku usaha Indonesia.
Kedua, mengevaluasi apa yang menjadi halangan dan rintangan bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya.
Ketiga para kepala perwakilan diminta untuk memberikan evaluasi terhadap apa yang menjadi kelemahan bagi para diplomat untuk menjadi pemasar produk dan jasa asal Indonesia secara efektif.
"Dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya.
Hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat," ujarnya. (Hasanudin Aco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News