kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Foke nyoblos di Teuku Umar, Nara di Condet


Selasa, 10 Juli 2012 / 16:00 WIB
Foke nyoblos di Teuku Umar, Nara di Condet
ILUSTRASI. PEMBELAJARAN TATAP MUKA.KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 akan berlangsung pada Rabu (11/7) besok. Calon gubernur dan wakil gubernur, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

Kepala Media Center Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli Kahfi Siregar, mengatakan, petahana Fauzi Bowo beserta istri dan keluarganya akan mencoblos di TPS 01, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat yang berlokasi dekat dengan kantor Yayasan Jantung Sehat.

Sementara itu, calon wakil gubernur, yaitu Nachrowi Ramli, akan menggunakan hak pilihnya di TPS 29 di Jalan Batu Ampar II, Keluarahan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

"Pak Gubernur rencananya datang ke TPS 01 dan akan mencoblos di TPS 01 pada pukul 08.00 WIB. Sedangkan Bang Nara akan mencoblos di TPS 29 pada pukul 10.00 WIB," kata Kahfi, di Jakarta, Selasa (10/7).

Selanjutnya, pasangan nomor urut satu ini dijadwalkan akan berkunjung ke Media Center Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli di Jalan Diponegoro No 61A, Jakarta Pusat. Kehadirannya ini untuk menyaksikan proses perhitungan quick count di Media Center. "Kami optimistis, pasangan Foke-Nara memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Pelan tapi pasti, tingkat elektabilitas Foke-Nara terus meningkat," katanya. (Riana Afifah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×