kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Masa tenang, rilis survei hasil Pilkada dilarang


Sabtu, 07 Juli 2012 / 19:57 WIB
Masa tenang, rilis survei hasil Pilkada dilarang
ILUSTRASI. Sebaiknya Anda mencoba cara mengatasi anak susah makan supaya kesehatan anak terjaga. Model : Yessy Pisca (Ibu) dan Jevion Edric (Usia 15 Bulan) TRIBUN JATENG/Hermawan Handaka


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mulai Minggu (8/7), tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta memasuki masa tenang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang keras lembaga survei merilis hasil survei terkait Pilkada DKI Jakarta hingga hari pemungutan suara 11 Juli nanti.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa selama masa tenang sampai pemungutan suara 11 Juli mendatang, semua jenis survei, quick count atau exit poll terkait hasil Pilkada DKI Jakarta tidak diperbolehkan.

"Hal tersebut dilarang. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih," kata Sumarno, saat jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).

Namun ia menjelaskan, pada tanggal 11 Juli terdapat pengecualian. quick count dan hasil survei Pilkada boleh dirilis oleh lembaga survei setelah pukul 13.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2010 tentang pemberitaan iklan kampanye.

"Mereka tetap boleh melakukan quick count tapi dipublikasikannya usai pukul 13.00 WIB," jelas Sumarno.

Kendati demikian, bagi lembaga survei yang melanggar dan nekat merilis hasil survei pada waktu-waktu yang tidak diperbolehkan tidak akan mendapat sanksi khusus. Karena dalam hal ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki otoritas memberikan sanksi.

"Adanya sanksi moral. KPU tak punya otoritas memberikan sanksi. Biar masyarakat yang mengawasi," tandasnya. (Riana Afifah /Kompas.com)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×