kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

FKDT: Presiden cepat respon 5 hari sekolah


Rabu, 06 September 2017 / 23:40 WIB
FKDT: Presiden cepat respon 5 hari sekolah


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim menilai, Presiden Jokowi merespons cepat kebijakan lima hari sekolah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Menurutnya, ini adalah langkah maju presiden dalam mengakomodir berbagai stakeholder atau perbedaan terkait Permendik 23 yang ditanggapi masif di bidang pendidikan, membrangus madrasah.

Sebagaimana diketahui madrasah merupakan lembaga pendidikan asli Islam Nusantara yang telah ada selama ratusan tahun. "Terbukti, dengan budi pekerti dan akhlak yang dimiliki," kata Lukman.

Menanggapi Perpres Penguatan Penguatan Pendidikan Karakter, Lukman mengatakan hal ini dapat menggerus aktivitas Diniyah.

"Yang semula pulang jam 1 siang jadi jam 3 sampai setengah 4 sore," kata Lukman ketika dihubungi KONTAN melalui telpon, Rabu (6/9).

Lebih lanjut, Lukman juga berdiskusi bersama beberapa stakeholder dan Kementrian Agama, Rois NU.

"Ternyata ada payung yang lebih besar dari permendikbud yakni perpres, untuk itu saya mengajak presiden berdiskusi," lanjut Lukman.

Dalam dialognya bersama Presiden Joko Widodo di Istana (6/9), Lukman mengungkapkan, perpres yang mengakomodir keinginan dari berbagai pihak, jangan sampai dinodai dengan adanya juknas/juksi yang tidak senafas dengan perpres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×