kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Finalisasi beleid LTV spasial, ini 3 indikatornya


Minggu, 29 Oktober 2017 / 12:43 WIB
Finalisasi beleid LTV spasial, ini 3 indikatornya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan, rencana relaksasi rasio antara nilai kredit atau pembiayaan terhadap nilai agunan atau Loan to Value (LTV) berupa LTV spasial hanya akan diterapkan pada kepemilikan properti. Saat ini, BI tengah memfinalkan beleid tersebut.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rumusan kebijakan dan konsep Peraturan BI (PBI) atas rencana kebijakan tersebut sedang difinalisasi. Rencananya, calon beleid itu akan dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) November nanti.

"Semoga November akan kami ajukan dalam RDG tentu saja nanti kami akan menyampaikan progres lebih lanjut," kata Perry, Jumat (27/10).

Lebih lanjut, menurutnya, LTV spasial nantinya akan menambah relaksasi LTV nasional yang telah dilakukan BI sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2015 dan 2016 lalu. Adapun penambahan relaksasi ini akan diberikan pada daerah atau provinsi dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertama, provinsi yang kredit perumahannya terlalu rendah dari yang diperlukan. Perry bilang hal ini bisa dihitung dari trennya hingga data produk domestik bruto (PDB). Kedua, provinsi yang harga perumahan maupun apartemennya bisa dinilai terlalu rendah. Hal ini bisa dihitung dari harga tren dan fundamentalnya.

"Ada juga yang kreditnya rendah lalu (harganya) bubble kan tidak ada keperluan untuk menambah relaksasi yang sudah ada (relaksasi LTV nasional). Tetapi untuk provinsi yang harganya rendah bisa ada tambahan relaksasi LTV lagi," tambah dia.

Ketiga, besaran rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang masih wajar. Sehingga, "Misalnya LTV nasional sekarang 80%. Itu provinsi-provinsi (yang mendapat tambahan relaksasi) bisa naik menjadi 85%. Jadi DP (down payment) nasional 20%, tetapi yang provinsi yang kreditnya seret, harganya rendah, NPL-nya baik, DP-nya cukup 15%," ujar Perry.

Gubernur BI Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan, rencana kebijakan ini didasari atas kondisi industri properti yang selama ini berbeda-beda di setiap wilayahnya. Seperti halnya kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda di setiap wilayah.

"BI mengkaji, agar bisa mendukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik dengan mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda," kata Agus

Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong permintaan sektor properti sehingga investasi di sektor itu akan tumbuh. "Lapangan kerja bertambah, dan berikutnya pendapatan dan daya beli membaik sehingga pertumbuhan ekonomi naik," tambah Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×