kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

FGMI Tepis Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp 300 Miliar Mantan Penyidik KPK


Selasa, 04 Juli 2023 / 06:54 WIB
FGMI Tepis Pernyataan Novel Baswedan Soal Transaksi Rp 300 Miliar Mantan Penyidik KPK
ILUSTRASI. FGMI membantah pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM membantah pernyataan Novel Baswedan terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki transaksi Rp 300 miliar.

“Pernyataan Novel itu tidaklah benar, seharusnya dia jelaskan juga  pokok perkara yang sebenarnya seperti apa agar tidak terus menerus berkesan menggiring opini buruk tentang internal KPK,” kata Suparjo dalam keterangannya, Senin (3/7).

Suparjo mengatakan perkara sebetulnya penyidik yang dimaksud Novel itu berkaitan dengan kasus Mardani alias Maming. Saat yang bersangkutan menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik dipecat karena dia yang menuntaskan perkara Maming.

Maming lalu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan putusan Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Maming dipenjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 108 miliar.

Baca Juga: Soal Penyidik Punya Transaksi Gendut, Jubir KPK: Tidak Benar

“Kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel sampaikan di podcastnya bersama Bambang Widjojanto (BW)", ungkap Suparjo.

Ia juga membantah pernyataan Novel bahwa penyidik yang dimaksud tidak diperiksa dan mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

“Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa oleh Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran, dan ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” imbuhnya.

Ia menegaskan, apa yang dimaksudkan Novel terkait transaksi eks penyidik KPK sebesar Rp 300 Milyar itu tidak benar karena tidak ditemukan pelanggaran oleh Dewas KPK setelah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan ada seorang pegawai KPK di bidang Penindakan yang memiliki nilai transaksi mencurigakan. Dia bilang laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi pegawai tersebut mencapai Rp 300 miliar, bahkan sampai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×