kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana


Rabu, 12 April 2023 / 16:33 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana
ILUSTRASI. Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan). Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso berpandangan, ulta petita yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana. 

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup. 

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” papar Hakim Singgih dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim menjelaskan, ultra petita hanya dikenal dalam lapangan hukum perdata khususnya diatur dalam hukum acara perdata Pasal 178 Ayat 3. Akan tetapi, di dalam hukum acara pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita banyak dilakukan dalam putusan hakim yang pada putusannya melebihi tuntutan pidana. 

“Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” jelas Hakim Singgih Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. 

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Singgih. 

Baca Juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Vonis Richard Eliezer pada 15 Februari

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. 

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). 

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding. Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. 

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. 

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun. 

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, PT DKI: Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×