Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Ardi mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal penjaminan biaya pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang terkena Covid-19.
"Banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Misalnya, dari sisi peserta, diperlukan mekanisme agar penjaminan Covid-19 bagi pasien BPJS Kesehatan bisa berjalan dengan lancar," jelasnya.
Mengacu pada komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan transformasi mutu layanan, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan makin mudah, makin cepat, dan semua setara.
"Kemudian dari sisi fasilitas kesehatan, diperlukan juga mekanisme pembayaran yang ideal, supaya pihak fasilitas kesehatan dapat mengajukan klaim dengan lancar," tandas Ardi.
Baca Juga: WHO Beri Lampu Hijau Bagi Indonesia untuk Putuskan Status Pandemi di Tanah Air
Berapa biaya pengobatan Covid-19?
Disinggung besaran biaya pengobatan Covid-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan, Ardi mengatakan, nominalnya menyesuaikan kebutuhan pasien.
"Selama ini, secara umum untuk penjaminan biaya pengobatan yang dijamin BPJS Kesehatan, menyesuaikan kebutuhan medis pasien JKN itu sendiri," kata dia.
Pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait akan mempersiapkan ketentuan penjaminan pelayanan kesehatan, biaya, dan mekanisme lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Masuk Fase Endemi Apakah Biaya Covid-19 Masih Ditanggung BPJS?"
Penulis : Alinda Hardiantoro
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News