kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang


Senin, 06 Maret 2023 / 09:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Ledakan Depo Plumpang.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada Jumat malam tanggal 3 Maret 2023, sebuah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara.

Kobaran api tersebut menyebabkan rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian hangus dan menelan korban jiwa sebanyak 17 orang, sementara 51 orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengidentifikasi peserta yang menjadi korban. 

Baca Juga: Medikaloka Hermina (HEAL) Berencana Bangun Rumah Sakit di IKN Nusantara

Saat ini, 6 korban termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) dan 3 orang lainnya adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung seorang peserta yang sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam siaran pers pada hari Senin tanggal 6 Maret, Anggoro menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran tersebut. 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan datang mengunjungi salah satu peserta yang menjadi korban untuk memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih.

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. "Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh," ujarnya dalam keterangannya.. 

Baca Juga: Bobroknya Pengawasan

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya, Dody Alamsyah Siregar, memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban. 

Ia menyampaikan terima kasih karena BPJS Ketenagakerjaan datang mengunjungi korban dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagaker.

Baca Juga: Jokowi Beri Waktu 2 Hari ke Menteri BUMN dan Gubernur DKI soal Kebakaran Plumpang

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah kebakaran di plumpang Jakarta Utara, irfan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau perkembangan dan memastikan jika terdapat korban tambahan. 

"Kami turut berduka atas musibah kebakaran di plumpang Jakarta Utara, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait  untuk memastikan jika terdapat peserta yang menjadi korban tambahan," ujar Irfan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×